1. Surat Keterangan Kelahiran Asli 2. FC KTP orang tua 3. FC Kartu Keluarga 4. FC Kutipan Akta Nikah Orang Tua 5. FC Ijazah terakir bagi yang telah memilikinya 6. Bagi anak angkat harus ada surat pengesahan dari pengadilan negeri
Bagi WNA
1. WNA tinggal tetap membawa KK dan KTP orang tua 2. WNA tinggal terbatas membawa SKKT orang tua 3. WNA pemengan izin singgah atau kunjungan membawa dokumen imigrasi orangtua bayi